Perkumpulan Kusuma Swadharma adalah organisasi nirlaba yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 29 tanggal 12 Januari 1996 dengan nama “Yayasan Kusuma Swadharma”
Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka nama Yayasan berubah menjadi Perkumpulan dan terakhir perubahan nama berdasarkan Akta Notaris No. 75 tanggal 27 Mei 2013 menjadi “Perkumpulan Kusuma Swadharma”yang selanjutnya disebut “Kusuma Swadharma”.
Perubahan bentuk organisasi yang mengelola jasa layanan pengurusan jenazah sama sekali tidak merubah Visi dan Misi Perkumpulan yang sejak awal didirikan yaitu menumbuh kembangkan rasa kekeluargaan dan saling tolong menolong, turut berpartisipasi dan kepedulian sosial serta memberikan sumbangan berupa layanan dan membantu program Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan cepat kepada masyarakat.
Sampai dengan Juni 2024, “Kusuma Swadharma”telah beranggotakan 34.498 orang anggota yang terdiri dari Pegawai tetap BNI, Pensiunan BNI, Pegawai Perusahaan Anak dan Pegawai pada Group Swadharma.
Menjadi Lembaga Sosial Pengelola Layanan Musibah Kematian Yang Handal dan Terpercaya Serta Memberi Manfaat Kepada Anggota dan Masyarakat