Kusuma Swadharma membayar lumpsum bantuan kematian kepada ahli waris baik secara penuh maupun setelah diperhitungkan dengan layanan pengurusan jenazah. Nilai santunan yang berlaku sejak Januari 2024 adalah Rp. 9.000.000,-. (sembilan juta rupiah).
Dokumen klaim yang harus disiapkan sebagai berikut :