Keanggotaan

Keanggotaan Kusuma Swadharma terdiri dari :

  1. Anggota Pasif

    Meliputi :
    – Pegawai Tetap BNI (beserta pasangannya dan 3 orang anak yang berusia maksimal 25 tahun dan atau belum menikah)
    – Pensiunan BNI (beserta pasangannya dan 3 orang anak yang berusia maksimal 25 tahun dan atau belum menikah)

  2. Anggota Aktif

    Meliputi :
    – Pegawai Perusahaan Anak BNI
    – Pegawai pada Group Swadharma
    – Pensiunan BNI Non Dapen

    Pegawai Perusahaan Anak BNI dan Pegawai pada Group Swadharma untuk menjadi Anggota Perkumpulan Kusuma Swadharma wajib mendaftarkan terlebih dahulu melalui kolektif Perusahaan masing-masing dan bagi Pensiunan BNI Non Dapen pendaftaran langsung kepada Kusuma Swadharma secara perorangan.

*Saat ini sistem Keanggotaan Perkumpulan Kusuma Swadharma masih terbatas pada lingkungan Keluarga Besar BNI

Manfaat Keanggotaan.

  • Seluruh Anggota Pasif dan Anggota Aktif di Jadetabek berhak atas layanan pengurusan jenazah dari Kusuma Swadharma dengan paket lengkap.
  • Apabila paket pelayanan tidak melebihi nilai santunan, maka sisa santunan akan dibayarkan kepada Anggota.
  • Bagi Anggota yang tidak mendapatkan pelayanan, Kusuma Swadharma akan memberikan santunan dengan nilai yang berlaku saat ini sebesar Rp. 9.000.000,-. (sembilan juta rupiah).
  • Manfaat keanggotaan berlaku bagi Pegawai/Pensiunan beserta pasangannya dan 3 orang anak (belum mencapai usia 25 tahun/belum menikah) .
  • Pasangan dhi suami/istri Pegawai adalah yang terdaftar pada data perusahaan dan suami/istri Pensiunan adalah yang terdaftar pada Dapen BNI.

Bagi Anggota Pensiunan BNI Non Dapen data pasangan dan ahli waris adalah data yang tercatat pada Kusuma Swadharma.

Prosedur

  1. Seluruh pegawai aktif BNI dan pensiunan BNI menjadi anggota pasif yang keanggotaannya secara otomatis, kecuali yang bersangkutan tidak menghendakinya dan tidak bersedia membayar iuran anggota.
  2. Iuran dipungut melalui pemotongan gaji/manfaat pensiunan dan disetorkan langsung secara kolektif oleh instansinya ke rekening Kusuma Swadharma, di BNI KCU Senayan, Jakarta.
  3. Bagi pegawai instansi lain dalam keluarga besar BNI, merupakan anggota aktif, yang keanggotaannya dengan mendaftar lebih dahulu secara kolektif dan membayar iurannya melalui pemotongan gaji/penghasilan oleh instansinya dan menyetorkan langsung ke rekening Kusuma Swadharma, di BNI KCU Senayan, Jakarta
  4. Bila tanggungan anggota pasif dari kalangan pegawai aktif dan pensiunan BNI dan anggota aktif dari organisasi keluarga besar BNI yang status keanggotaannya telah gugur karena usia telah mencapai 25 tahun atau telah menikah, dapat meneruskan keanggotaannya dengan mendaftar lagi sebagai anggota aktif dan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Anggota yang telah putus hubungan kerjanya dengan instansi tempat yang bersangkutan bekerja, tetap menjadi anggota, sepanjang masih membayar iurannya, baik menyetor langsung atau melalui instansi tempat bekerja semula.

Kewajiban Anggota

Setiap anggota Kusuma Swadharma berkewajiban membayar iuran bulanan anggota yang tarifnya per keluarga sebagai berikut :
  1. Iuran wajib bagi Anggota Kelompok Pegawai Aktif BNI berdasarkan atas tarif dalam nilai absolut rupiah menurut jenjang kepangkatan/jabatan, sesuai dengan rekomendasi/persetujuan DPP SP BNI
  2. Iuran wajib bagi Anggota Kelompok Pensiunan BNI sebesar 0.63% dari jumlah manfaat pensiun netto (setelah dikurangi PPh 21 sebelum potongan) per bulan per keluarga, disertai unsur pengendali batas atas (maksimum) Rp50.000,- per bulan per keluarga.
  3. Tarif berjenjang dengan pelayanan yang sama berarti terdapat subsidi silang yang kuat membantu yang lemah yang mencerminkan sistim kekeluargaan dalam hubungan antar anggota dalam keluarga besar BNI.
  4. Tarif per “keluarga” berarti beban iuran anggota tidak dihitung atas dasar jumlah anggota dalam satu keluarga melainkan besaran iuran adalah sama walaupun jumlah anggota dalam keluarga berbeda.
  5. “Keluarga” adalah pasangan (istri/suami) dan anak-anaknya yang belum mencapai usia 25 tahun dan belum menikah, tanpa dibatasi yang tercatat di system kepegawaian sebelum pegawai memasuki masa pensiun
  6. Setiap Anggota Perkumpulan berkewajiban membayar iuran wajib bulanan yang ditentukan oleh Perkumpulan yang berlaku.
  7. Anggota yang tidak membayar iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, dianggap mengundurkan diri dan kehilangan haknya sebagai Anggota.