Santunan (Khusus Anggota)

  1. Pemberian lumpsum uang duka penggantian biaya kematian
    1. Kusuma Swadharma memberikan lumpsum uang duka
      penggantian biaya kematian yang besarnya ditetapkan oleh
      perkumpulan
    2. Lumpsum diberikan kepada anggota yang mengalami
      musibah kematian salah satu dari anggota/keluarga nya
      meliputi suami, isteri dan 3 orang anak yang tercatat pada
      administrasi kepegawaian BNI sebelum peserta memasuki
      masa pensiun normal.
    3. Bagi yang menggunakan jasa pelayanan, lumpsum uang duka
      dimaksud akan diperhitungkan dengan biaya penggunaan
      jasa dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
    4. Anggota di luar wilayah JABODETABEK atau Bandung dan
      sekitarnya, yang mendapat musibah kematian, akan
      memperoleh lumpsum uang duka penggantian biaya
      kematian sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengajukan
      bukti-bukti kematian dan identitas keluarga/ahli waris ke
      kantor BNI tempat yang bersangkutan menerima gaji atau
      manfaat pensiun
  1. Setiap terjadi musibah kematian anggota dan/atau keluarganya yang berdomisli di luar wilayah JABODETABEK atau Bandung dan sekitarnya, ahli waris dapat menghubungi Cabang BNI terdekat dengan lokasi tempat tinggal anggota bersangkutan, atau Cabang BNI pembayar manfaat pensiun yang bersangkutan, atau pengurus Persatuan Pensiun BNI setempat, untuk minta bantuan menyelesaikan hak-haknya sebagai anggota, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
    • Foto copy Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang (Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Kelurahan).
    • Foto copy Kartu Keluarga, KTP, Nomor Dana/NPP almarhum/almarhumah
    • Fotocopy KTP ahli waris (suami/istri) atau anak bagi pensiunanduda/janda

    Cabang/Unit BNI pembayar gaji pegawai aktif BNI atau pembayar manfaat pensiun bagi pensiunan BNI, diberi wewenang membayar lumpsum dimaksud dengan mendebet rekening Kusuma Swadharma di BNI KCU Senayan Jakarta setelah persyaratan tersebut di atas dipenuhi.

Kusuma Swadharma membayar lumpsum bantuan kematian kepada ahli waris baik secara penuh maupun setelah diperhitungkan dengan layanan. Nilai santunan yang berlaku sejak Januari 2024 adalah Rp. 9.000.000,-. (sembilan juta rupiah).

Mekanisme Klaim Santunan.

JADETABEK
  1. PEGAWAI TETAP BNI
    • Pengajuan klaim melalui Bagian Umum masing-masing unit, dengan melengkapi dokumen klaim.
    • Bagian Umum dapat mendebet Rekening Kusuma Swadharma setelah dokumen dinyatakan lengkap.
    • Bagian Umum wajib mengirimkan nota debet dan dokumen klaim ke Kusuma Swadharma untuk dilakukan pencatatan.

  2. PENSIUNAN BNI
    • Melaporkan kematian Pensiunan/Pasangan/Anak kepada Dana Pensiun BNI, kemudian akan diberikan surat keterangan.
    • Surat Keterangan Dapen dan dokumen klaim diajukan ke Kusuma Swadharma.
    • Dokumen klaim yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan akan dilakukan pembayaran via transfer selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.

  3. PEGAWAI PERUSAHAAN ANAK, PEGAWAI GROUP SWADHARMA DAN PENSIUNAN BNI NON DAPEN
    • Melaporkan kematian Pegawai/Pasangan/Anak kepada Perusahaannya dan kemudian akan dibuatkan surat keterangan.
    • Surat Keterangan dan dokumen klaim langsung diajukan ke Kusuma Swadharma.
    • Bagi Anggota Pensiunan BNI Non Dapen, pengajuan klaim nya langsung ditujukan ke Kusuma Swadharma.
    • Dokumen klaim yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan akan dilakukan pembayaran via transfer selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.

 

NON JADETABEK
  1. PEGAWAI TETAP BNI
    Pengajuan klaim Pegawai Tetap BNI NON JADETABEK sama dengan pengajuan klaim Pegawai Tetap BNI JADETABEK

  2. PENSIUNAN BNI
    • Melaporkan kematian Pegawai/Pasangan/Anak kepada Dana Pensiun BNI kemudian akan diberikan surat keterangan.
    • Surat Keterangan dan dokumen klaim diajukan ke BNI pembayar Manfaat Pensiun.
    • BNI Pembayar Manfaat Pensiun dapat mendebet rekening Kusuma Swadharma setelah dokumen dinyatakan lengkap.
    • BNI Pembayar Manfaat Pensiun wajib mengirimkan nota debet dan dokumen klaim ke Kusuma Swadharma untuk dilakukan pencatatan.

  3. PENSIUNAN BNI NON DAPEN
    Pengajuan klaim Pensiunan BNI Non Dapen, baik JADATABEK maupun NON JADATABEK langsung ditujukan kepada Kusuma Swadharma.

 

Dokumen Klaim Santunan

Dokumen klaim yang harus disiapkan sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter
  2. Surat Laporan Kematian dari Kelurahan setempat / Dapen BNI
  3. FC Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah
  4. FC KTP Almarhum/Almarhumah
  5. FC KTP Ahli Waris
  6. FC Kartu Dana Pensiun (untuk Pensiunan)
  7. Surat Keterangan Ahli Waris minimal yang disahkan Kelurahan setempat
  8. Surat Kuasa Ahli Waris
  9. Buku Rekening tabungan Manfaat Pensiun