Kusuma Swadharma membayar lumpsum bantuan kematian kepada ahli waris baik secara penuh maupun setelah diperhitungkan dengan layanan pengurusan jenazah. Nilai santunan yang berlaku sejak 5 Juli 2025 adalah Rp. 10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah).
Dokumen klaim yang harus disiapkan sebagai berikut :